INFO
  • menuju desa mumpuni yang selaras dengan budaya dan edukasi seni

Pemerintah Desa Sendangasri Membentuk Panitia Lelang Tanah Kas Desa

21 Mei 2024 Ngadam Berita Desa Dibaca 140 Kali

Sendangasri - Guna melaksanakan amanah dari Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dengan menyewakan kepada masyarakat atau pihak ketiga yang tata pengelolaan dan pemanfaatanya diatur dalam Perkades, Pemerintah Desa Sendangasri melaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Lelang Tanah Kas Desa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 19.00 Wib yang bertempat di Balai Desa Sendangasri.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala Desa sendangasri diawali dengan pembahasan rencana lelangan Tanah Kas Desa. Agar pelaksanaan lelangan berjalan lancar, adil dan memperoleh harga yang dipandang layak, maka perlu dibuat Tata cara Pelaksanaan Lelangan persewaan Tanah Kas Desa Sendangasri.

Untuk Tanah Kas Desa yang akan dilelang adalah tanah persil Nomor 13 NOP : 33.17.140.016.002-0022.0 dengan luas kurang lebih 22.750 M2 diba. Dengan minimal  harga sewa Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah  ) per Tahun.

Setelah dilakukan musyawarah masing-masing bidang disewakan selama 3 ( tiga ) tahun mulai bulan Juni tahun 2024 sampai dengan bulan juni Tahun 2027 melalui harga lelang yang dianggap pantas. Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) menjadi beban penyewa. Hasil uang lelang 5% digunakan untuk operasional lelang, dan 95% masuk Pendapat Asli Desa.

Dalam akhir acara membentuk Panitia Lelang menghasilkan keputusan :

  1. Ketua                         : Yamidi ( LPMD )
  2. Sekretaris                  : Ngadam ( Perangkat Desa )
  3. Bendahara                 : Yuliana S.pd ( Perangkat Desa )
  4. Anggota                     : Suyono ( RW )
  5. Anggota                     : Sukarman Jito ( RT )

Panitia Bertugas membuat Peraturan tentang Tata Cara Lelangan, melaksanakan lelangan dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya, melaporkan hasil pelaksanaan Lelangan kepada Musyawarah desa, dan menyerahkan uang hasil lelangan kepada bendahara pengeluaran Desa dengan diketahui oleh Kepala Desa.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar