Desa Sendangasri

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
menuju desa mumpuni yang selaras dengan budaya dan edukasi seni

Berita Desa

Komentar Terbaru

Sendangasri - Pelaku pencurian ternak kambing yang sempat meresahkan warga Desa Sendangasri dan sekitarnya akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka yang diketahui berinisial TYO alias D dibekuk saat akan beraksi diantara kecamatan sluke dan Lasem.

Pelaku bernama Taryoto ( 37th ) seorang warga dari Desa Rakitan, dibekuk pihak kepolisian Resor Rembang pada hari senin dinihari (10/06/2024 ) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga Desa Trahan Kecamatan sluke yang mengetahui gerak gerik pelaku yang akan melancarkan aksinya.

Pelaku saat diamankan warga di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing. Pelaku yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya dihadiahi timah panas oleh aparat Kepolisisan dan berhasil diamankan di Mapolres Rembang.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan yang lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP yang berbeda diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangasri Kecamatan Lasem. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut lantaran terlilit hutang puluhan juta rupiah. Pelaku sering melancarkan aksinya di malam Pon, dengan dalih langsung menjualnya di pasaran Pon.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat memimpin konferensi Pers di lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati-hati, terlebih saat ini sudah mendekati Hari Raya Idhul Adha, otomatis harga hewan sedang nail-naiknya, dikhawatirkan terjadi hal serupa. " Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya yang mempunyai hewan ternak banyak, untuk lebih waspada dan berhati-hati karena sebentar lagi Hari Raya Idhul Adha,'' Katanya.

Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AMIN

Tidak Ada di Kantor

Sekdes

NGADAM

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUTAMIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

YULIANA, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

JANURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARIYONO

Tidak Ada di Kantor

kasi Kesejahteraan

LELES ALI SUBCHAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 152
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 201.651
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.131
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 152
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 201.651
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.131
Browser : Mozilla 5.0

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

AMIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NGADAM

Sekdes
Tidak Ada di Kantor

SUTAMIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

YULIANA, S.Pd

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

JANURI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MARIYONO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

LELES ALI SUBCHAN

kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor