INFO
  • menuju desa mumpuni yang selaras dengan budaya dan edukasi seni

Pencuri Kambing Spesialis Pasaran Pon Akhirnya Tertangkap Dan Tumbang Di Malam Pon.

11 Juni 2024 Ngadam Berita Kriminal Dibaca 305 Kali

Sendangasri - Pelaku pencurian ternak kambing yang sempat meresahkan warga Desa Sendangasri dan sekitarnya akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka yang diketahui berinisial TYO alias D dibekuk saat akan beraksi diantara kecamatan sluke dan Lasem.

Pelaku bernama Taryoto ( 37th ) seorang warga dari Desa Rakitan, dibekuk pihak kepolisian Resor Rembang pada hari senin dinihari (10/06/2024 ) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga Desa Trahan Kecamatan sluke yang mengetahui gerak gerik pelaku yang akan melancarkan aksinya.

Pelaku saat diamankan warga di Balai Desa Trahan Kecamatan Sluke masih membawa barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing. Pelaku yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya dihadiahi timah panas oleh aparat Kepolisisan dan berhasil diamankan di Mapolres Rembang.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya sudah melancarkan aksinya sejak 4 bulan yang lalu, dan sudah beraksi di 8 TKP yang berbeda diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangasri Kecamatan Lasem. Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut lantaran terlilit hutang puluhan juta rupiah. Pelaku sering melancarkan aksinya di malam Pon, dengan dalih langsung menjualnya di pasaran Pon.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. saat memimpin konferensi Pers di lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak agar lebih berhati-hati, terlebih saat ini sudah mendekati Hari Raya Idhul Adha, otomatis harga hewan sedang nail-naiknya, dikhawatirkan terjadi hal serupa. " Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya yang mempunyai hewan ternak banyak, untuk lebih waspada dan berhati-hati karena sebentar lagi Hari Raya Idhul Adha,'' Katanya.

Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak yang berwajib.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar