INFO
  • menuju desa mumpuni yang selaras dengan budaya dan edukasi seni

Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Desa Sendangasri Untuk Pilkada 2024

29 Juni 2024 Ngadam Berita Desa Dibaca 589 Kali

Sendangasri - Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Sendangasri Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang melaksanakan pelantikan dan Bimtek kepada 8 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) yang bertempat di Balai Desa Sendangasri, kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 Wib.

Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa/kelurahan.

Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan setelah dilantik untuk kemudian bertugas untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Selain melantik, dihari itu juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk bekal melaksanakan tugasnya.

Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu, menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2022 antara lain :

  1. Membantu KPU Kabupatan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada calon pemilih.
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan Per Undang-Undangan.

Sementara itu kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi :

  1. Melaksanakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar